Pengikut

Rabu, 01 Desember 2010

Sejarah Koperasi

Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.[rujukan?] Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
•Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
•Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
•Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
•Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
•Anggota dan calon anggota
•Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
•Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
•Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
•Sumber lain yang sah

Anggota dan Koperasi berdasarkan Hukum

Anggota koperasi

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

CINTA

Cinta itu bahagia tapi menyakitkan ,,
" Saat kita mencintai kita bahagia, saat cemburu kita terluka "
Cinta tak harus memiliki , itu bohong !!
" Semua orang ingin memiliki bahkan terkadang merasa harus memiliki "
Dengan melihat orang yang dicintai bahagia, kita pun bahagia . Bohong !!
" kita hanya pura-pura bahagia, disaat hati kita sakit itu mengajarkan kita untuk munafik "
Lebih baik dicintai daripada mencintai, itu salah !!
" saat dicintai kita hanya merasa bangga, namun saat mencintai kita dapat merasakan arti bahagia sesungguhnya "

Untitled

Tidak perlu menangis untuk terus hidup
tidak perlu menyesal bila tlah terlakukan
Diam bukannya tak ingin,, tapi lebih baik diam daripada bicara tanpa arti dan makna

Badan boleh luka, jantung boleh berhenti berdetak, paru-paru boleh hancur
Tapi jangan biarkan hatimu sakit karna cinta ..
Dan ,, tidak perlu menangis hanya untuk dicintai ..

jangan ucapkan perpisahan bila masih ingin bertemu kembali ..
jangan katakan menyerah dulu bila ingin melakukan sesuatu
jangan katakan tidak mencintainya bila belum melupakannya
berjuanglah untuk terus hidup dan berjuanglah demi cinta

_Julia_

Selasa, 30 November 2010

Fungsi dan peran koperasi

Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi


Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Jumat, 08 Januari 2010

Jualan jus buah – buahan di saat kemarau

Di saat musim kemarau udara panas menyebabkan orang menjadi gerah dan cepat haus. Hampir semua produk minuman laris manis di pasaran karena permintaan yang meningkat. Anda pun bisa memulai usaha penjualan jus buah, dengan menyiapkan aneka macam buah segar yang siap di jus. Usaha penjualan jus buah segar dapat dimulai dirumah dengan peralatan yang sederhana dengan menggunakan blender dan beberapa peralatan makan seperti gelas dan sendok. Jika anda tidak memiliki tempat yang luas untuk berjualan anda bisa menawarkannya dengan bentuk carry out atau di bawa pulang dengan menggunakan gerobak es dorong. Namun anda membutuhkan gelas kemasan yang dapat anda beli di toko plastik atau swalayan sebagai tempat untuk jus buah segar anda.

Meski usaha jualan jus buah ini merupakan usaha musiman, namun dalam perkembangannya usaha ini mampu memberikan keuntungan yang besar karena usaha minuman termasuk berjualan jus buah mampu memberikan keuntungan sampai 2 kali harga pokoknya. Selama musim kemarau masih ada dan udara yang cukup panas, usaha ini dapat menjadi pilihan usaha sampingan yang menguntungkan.
Target sasaran

Hampir semua orang menyukai es jus buah , pangsa pasar anda adalah semua orang. Jika musim kemarau tiba hampir semua orang menyenangi minum es termasuk jus buah, dan jika anda bisa menyajikan minuman es jus buah yang sehat tentu saja banyak orang akan membeli
Hambatan

Usaha berjualan es jus buah merupakan usaha musiman dan hanya laris jika musim kemarau saja. Ini menjadi tantangan bagi anda wiraswastawan untuk membuat produk es jus buah menjadi variatif dan dapat menjangkau para pelanggan tidak hanya saat kemarau saja namun saat musim hujan pun mereka mau membeli produk anda. Penambahan minuman hangat pada saat musim hujan bisa menjadi alternatif, atau jika anda ingin mengembangkannya menjadi lebih besar anda bisa menambah produk – produk roti serta kue basah yang menjadi makanan sampingan mereka selain menikmati es jus buah anda.
Penentuan Harga

Harga es jus uah dapat disesuaikan dengan biaya yang anda keluarkan, penambahan keuntungan sebaiknya tidak mengambil banyak – banyak dulu di saat awal untuk menjangkau pelanggan yang banyak. Harga jus buah segar juga harus mempertimbangkan harga buah segarnya yang mungkin naik turun di pasaran. Harga buah yang cukup mahal seperti durian misalnya biasanya selalu berubah tergantung dengan musimnya.
Modal usaha

Modal usaha untuk berjualan jus buah segar tidaklah terlalu banyak. Anda cukup menyediakan blender yang bagus, serta beberapa toples untuk menyimpan sirup dan potongan buah – buahan. Alat lain adalah gelas kemasan dengan diberi sedotan sehingga penampilan es jus buah anda menarik. Untuk biaya yang cukup mahal mungkin adalah tempat mendisplay dan menata buah – buahan anda, dengan menggunakan rak yang menarik terbuat dari bahan alumunium serta kaca akan lebih menarik lagi. Sekarang ini banyak dari para penjual makanan bahkan menggunakan gerobak dorong atau rombong makanan sehingga jika selesai berjualan mereka bisa langsung mendorong gerobaknya ke rumah.
Tips

Usaha berjualan jus buah membutuhkan kebersihan tempat dan hygienitas yang baik. Penggunaan display yang menarik dan bersih haruslah dipertimbangkan sebagai alasan utama. Alat – alat yang dipergunakan pun harus bersih. Biasanya jika terdapat buah – buahan segar banyak lalat akan datang dan anda haruslah mensiasati agar usaha jalan jus buah – buahan anda bebas lalat. Penggunaan pemanis asli sebaiknya menjadi pilihan utama, anda juga harus memikirkan segi kesehatan dari pelanggan anda dengan menggunakan pemanis yang asli dan buah yang segar.

Archive

Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format
 

Designed by: Compartidísimo
Some images by: Scrappingmar